Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-gili Tramena Tahun 2020-2044
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4.
DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.
5.
Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044.
6.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal 2
(1)
RIDPN Lombok-Gili Tramena merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
c.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
d.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
e.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
f.
Pemerintah Kota Mataram.
Pasal 3
(1)
RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b.
sasaran dan arah pengembangan;
c.
pelaksanaan pengembangan; dan
d.
rencana aksi.
(2)
RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena;
b.
pembangunan daya tarik wisata;
c.
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
d.
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e.
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g.
pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Pasal 5
(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2020-2044 meliputi:
a.
tahap pertama tahun 2020 – 2024;
b.
tahap kedua tahun 2025 – 2029;
c.
tahap ketiga tahun 2030 – 2034;
d.
tahap keempat tahun 2035 – 2039; dan
e.
tahap kelima tahun 2040 – 2044.
(2)
Rencana aksi tahap pertama tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan hasil evaluasi.
Pasal 6
(1)
RIDPN Lombok-Gili Tramena dijabarkan dalam bentuk:
a.
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b.
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib melaksanakan RIDPN Lombok-Gili Tramena yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah daerah.
(3)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Lombok-Gili Tramena.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
(3)
Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b.
tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana; dan
c.
tata kelola sosial budaya.
(4)
Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam periode 5 (lima) tahun pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Bupati/wali kota pada DPN Lombok-Gili Tramena melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Gubernur Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur
Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
RIDPN Lombok-Gili Tramena ditinjau setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 11
(1)
Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 288 pasal. Masuk untuk akses penuh.