Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2001 Tentang Penambahaan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp 28.781.354.789.452,40 (dua puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh puluh
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 atas hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara kepada Pemerintah berdasarkan Sub Loan Agreement yang nomor dan tanggal jatuh temponya sebagaimana terlampir, dengan perincian sebagai berikut :
a.
tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15.744.405.955.300,20 (lima belas triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar empat ratus lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah dua puluh sen);
b.
tunggakan denda pinjaman sebesar Rp 13.036.948.834.152,20 (tiga belas triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh dua rupiah dua puluh sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.