Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.