Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (p.n. Pertamina)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional, selanjutnya, disebut P.N. PERTAMINA, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989).
(2)
P.N. PERTAMINA adalah peleburan dari :
a.
Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 7) yd. Peraturan Menteri Pertambangan dan Migas No. 90/M/P. Migas/66 ;
b.
Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 198 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 236) jo. Peraturan Menteri Pertambangan dan Migas No. 91/M/P. Migas/66 ;
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha dari kedua badan Hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini beralih kepada P.N. PERTAMINA;
(4)
Segala hak dan kewajiban yang timbul dari suatu kontrak (karya) antara masing-masing badan hukum tersebut ayat (2) huruf a dan b pasal ini dengan pihak ketiga turut beralih pula kepada P.N. PERTAMINA;
(5)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat: (2), (3) dan (4) pasal ini diatur oleh Menteri. BAB II. KETENTUAN UMUM.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini jang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
c.
"Menteri" ialah Menteri jang diberi wewenang penguasaan bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
"Departemen" ialah Departemen Pamertanahan yang diberi wewenang penguasaan bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
e.
"Perusahaan" ialah P.N. PERTAMINA;
f.
"Direksi"ialah Direksi Perusahaan. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum jang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

Tempat kedudukan.
(1)
Perusahaan dan Direksi berpusat serta berdomicili di Jakarta;
(2)
Perusahaan mempunyai Unit-unit Organisasi didaerah (didalam Negeri) dan diluar Negeri sebagai berikut :
a.
Didaerah-daerah (didalam Negeri) diadakan Unit-unit Organisasi : a.a. Unit operasi daerah produksi dipimpin oleh seorang Pimpinan Umum Unit Operasi Daerah Produksi. a.b. Perwakilan chusus pemasaran dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Pemasaran Daerah.
b.
Diluar Negeri sesuai dengan kebutuhan dapat diadakan kantor perwakilan Perusahaan guna memperlancar pelaksanaan pengurusan kepentingan Perusahaan dinegara-negara jang bersangkutan;
(3)
Pembentukan Unit-unit Organisasi Perusahaan didaerah-daerah (didalam Negeri) dan diluar Negeri ditentukan oleh Menteri atas usul Direksi dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan Pemerintah jang berlaku.

Pasal 5

Tudjuan dan lapangan usaha Perusahaan.
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi jang turut membangun Ekonomi Nasional berdasarkan Pantjasila dengan djalan menghasilkan laba baik perupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakjat;
(2)
Perusahaan membuka kesempatan kerdja bagi seluruh warganegara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinja dan membuat kariernja dalam lapangan pertambangan bahan-bahan galian tambang minjak dan gas bumi berdasarkan pendidikan, keachlian, pengalaman, ketjakapan dan kemampuannja;
(3)
Perusahaan bergerak dibidang kegiatan-kegiatan explorasi, exploitasi, pengolahan, pemurnian pengangkutan dan pemasangan bahan-bahan galian tambang minjak dan gas bumi;
(4)
Dalam hal Perusahaan mengadakan kontrak dengan fihak lain, maka dengan Keputusan Menteri, Perusahaan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaana kontrak tersebut.

Pasal 6

(1)
Modal Perusahaan adalah kekajaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang tertantum dalam neraca penutupan per 19 Agustus 1968 dari Badan Hukum tersebut dalam ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah ini yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan neratja pembukuan dari Perusahaan per 20 Agustus 1968;
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah;
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum jang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan, diam dan atau cadangan rahasia;
(5)
Semua alat liquide disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi jang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa orang Direktur yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri menurut kebutuhan dan perkembangan Perusahaan;
(2)
Pimpinan dan penanggung djawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama sedangkan para Direktur bertanggung djawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing;
(3)
Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri;
(4)
Menteri dapat menunjuk seorang pedjabat dan atau badan dalam lingkungan Departemen untuk menyelenggarakan pengawasan atau pelaksanaan tugasnya sehari-hari terhadap Perusahaan;
(5)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan jang ditetapkan dengan atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk djangka waktu selama-lamanya lima tahun; setelah waktu itu berachir yang bersangkutan dapat diangkat kembali;
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berachir; a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan, Negara; d.karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" Jika tindakan tersebut dalam ajat (2) huruf b dan c pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti sjah menurut hukum;
(4)
Sebelum pemberhentian tersebut dalam ajat (2) huruf b dan c pasal ini diputuskan, Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rentjana Menteri untuk memberhentikannya;
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus, maka Menteri memberhentikan untuk sementara waktu Anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara didjatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Anggota Direksi jang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ajat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia;
(2)
Antara Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ataupun garis kesamping termasuk menantu dan Ipar, kecuali diizinkan oleh Presiden;
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap djabatan lain, ketjuali dengan izin Menteri, atau jabatan jang dipikulkan oleh Presiden kepadanya;
(4)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.

Pasal 10

(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan;
(2)
Direksi dengan seizin Menteri atau Pejabat/Badan yang dimaksud dalam ajat (4) Peraturan Pemerintah ini dapat menjerahkan kekuasaan tersebut dalam ajat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang Pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 11

(1)
Unit Operasi Daerah Produksi dipimpin oleh seorang Pimpinan Umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama;
(2)
Perwakilan Pemasaran Daerah dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Pemasaran Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama;
(3)
Kantor Perwakilan Perusahaan diluar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Perwakilan Luar Negeri jang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direksi dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan Pemerintah jang berlaku;
(4)
Pimpinan Umum Unit Operasi Daerah Produksi, Kepala Perwakilan Pemasaran Daerah dan Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan diluar Negeri bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 12

(1)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnja masing-masing menentukan kebidjaksanaan Perusahaan;
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnja masing-masing mengurus dan menguasai kekajaan Perusahaan;
(3)
Pimpinan Umum bertugas melaksanakan rentjana produksi dan kebidjaksanaan lainnja dari Direksi jang telah ditetapkan;
(4)
Untuk kelancaran tugas-tugas Perusahaan diadakan rapat berkala antara Direksi dan Pimpinan Umum serta Kepala-kepala Perwakilan;
(5)
Tata-tertib serta pembagian tugas dan tata-cara menjalankan pekerjaan an antara para Anggota Direksi dan antara Direksi dengan Pimpinan-pimpinan Umum dan Kepala-kepala Perwakilan dan susunan Organisasi Perusahaan diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.

Pasal 13

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena kelalaian kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut;
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi jang berlaku terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan;
(3)
Semua pegawai Perusahaan jang dibebani tugas menjimpan, pembajaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang chusus atau semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan djawab tentang pelaksanaan tugas-tugasnja kepada Direktur Utama melalui Direktur jang bersangkutan untuk langsung meneruskannja kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
(4)
Pegawai termaksud ajat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannja kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut, dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewadjiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya;
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnja yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan;
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ajat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat. Akuntan Negara.

Pasal 14

Tahun buku. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

Pasal 15

Anggaran Perusahaan.
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya;
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek jang dimuat dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya;
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan Anggaran jang terjadi dalam tahun buku jang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 16

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu jang ditentukan oleh Menteri.

Pasal 17

Laporan perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap-tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neratja dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara. dan waktu jang ditentukan oleh Menteri;
(2)
Cara penilaian pos-pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan;
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan;
(4)
Jika pengesyahahin perhitungan tahunan yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri telah terselenggara, maka hal ini berarti pula pemberian pembebasan kepada Direksi dari segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 18

Penggunaan laba.
(1)
Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk : a.dana pembangunan umum sebesar 25% (duapuluh lima perseratus); b.dana untuk pengembangan Perusahaan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) ; c.untuk tadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai tjadangan umum tersebut mencapai jumlah, dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% (tiga perseratus) sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan-sumbangan sebagai berikut:
•
dana pensiun 4% (empat perseratus)
•
dana sosial 6% (enam perseratus) ;
•
dana pendidikan 7%, (tujuh perseratus)
•
djasa produksi 5% (lima perseratus) ;
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah ;
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertudjuan seperti termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ditetapkan dengan Keputusan Menteri ;
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 19

Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/Pekerda (Karyawan) Perusahaan menurut Peraturan Kepegawaian Yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGIAN KETUDJUH. Pembubaran Perusahaan

Pasal 20

(1)
Pembubaran Perusahaan dan penundjukan likwidatornya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)
Semua kekadjaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi mendjadi milik Negara;
(3)
Pertanggungan-jawab.b likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberi pengesyahannya; berarti pula pembebasan tanggung-jawab tentang pekerdjaan yang telah diselesaikan olehnja. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh Menteri.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional" atau disingkat P.N. Pertamina.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.