Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9.
Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10.
DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan .
11.
Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
12.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
13.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8).
14.
Pajak Penghasilan , selanjutnya disebut PPh , adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.
15.
DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
16.
Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
17.
Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.
18.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
19.
Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
20.
Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.
21.
Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
22.
Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.
23.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
24.
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
25.
Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Pasal 2
(1)
Dana Perimbangan terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
(2)
Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Pasal 3
DBH bersumber dari:
a.
Pajak; dan
b.
Sumber Daya Alam.
Pasal 4
DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:
a.
PBB;
b.
BPHTB; dan
c.
PPh WOPDN dan PPh .
Paragraf Pertama DBH PBB
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2)
DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c.
9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
Pasal 6
(1)
Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
(2)
Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b.
3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Paragraf Kedua DBH BPHTB
Pasal 7
(1)
Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.
(2)
DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3)
Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 8
(1)
Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak
Pasal 9
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam , , , dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan:
a.
berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan
b.
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 11
(1)
Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud dalam untuk masing-masing daerah terdiri atas:
a.
Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
b.
Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
(2)
Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh .
(3)
Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh .
Paragraf Kelima Penyaluran DBH Pajak
Pasal 12
DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 13
(1)
Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.
(3)
Penyaluran PBB dan ΒΡΗΤΒ bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
(4)
Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
Pasal 14
(1)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:
a.
penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.
(3)
Dalam
(3)
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Pasal 15
DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a.
Kehutanan;
b.
Pertambangan Umum;
c.
Perikanan;
d.
Pertambangan Minyak Bumi;
e.
Pertambangan Gas Bumi; dan
f.
Pertambangan Panas Bumi.
Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan
Pasal 16
(1)
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berasal dari:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c.
Dana Reboisasi (DR).
(2)
DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.