Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.