Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Penjualan Semen Beku;
b.
Tarif Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan;
c.
Tarif Pengujian Mutu Semen;
d.
Tarif Layanan Masyarakat;
e.
Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak;
f.
Tarif Jasa Konsultansi;
g.
Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
h.
Tarif Jasa Penelitian S2, S3, dan Program Kampus.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan di bidang layanan inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat. 2013, No. 1011 4
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.

Pasal 6

(1)
Terhadap pengguna jasa yang membeli produk Semen Beku untuk Dalam Negeri berupa Semen Beku Unsexing dan/atau Semen Beku Sexing paling kurang sebesar 5.000 (lima ribu) dosis, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap pengguna jasa Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan yang mendaftar paling kurang 5 (lima) peserta, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 98,5% (sembilan puluh delapan koma lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap pengguna jasa yang membeli produk Semen Beku untuk Dalam Negeri berupa Semen Beku Unsexing dan/atau Semen Beku Sexing, dapat diberikan layanan penggantian produk semen beku.
(4)
Tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), serta tata cara penggantian produk semen beku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.

Pasal 7

(1)
Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak dan Tarif Jasa Konsultasi untuk Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 8

(1)
Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk jasa layanan Kandang Karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya pakan ternak dan hal terkait prosedur karantina.
(2)
Biaya pakan ternak dan hal terkait prosedur karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 9

(1)
Tarif Jasa Penelitian S2, S3 dan Program Kampus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya penggunaan bahan.
(2)
Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.