Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten dan Kota.
(2)
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2009 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(3)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b.
Untuk Daerah Kabupaten dan Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 2

(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(3)
Celah fiskal Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan Indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh Daerah Provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh Kabupaten dan Kota.
(7)
Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3

(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol),
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4)
Daerah yang memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.

Pasal 4

Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 26 (dua puluh enam) daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.

Pasal 5

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.