Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Pasal 3

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh.

Pasal 4

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Qanun Aceh.

Pasal 5

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012.

Pasal 6

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri mulai ini berlaku pada tanggal diundangkan.