Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).