Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp461.674.039.000,00 (empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
# 3 2014, No.324
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank sebesar USD39.799.486,04 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat empat sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.