Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
13.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
2012.
No.75 4 pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
15.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
16.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
17.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
18.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Jawa-Bali;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Jawa-Bali;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Jawa-Bali;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Jawa-Bali; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a.
lumbung pangan utama nasional;
b.
kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
c.
pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d.
pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
e.
pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
f.
pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
g.
pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
h.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
i.
Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
j.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2)
Strategi untuk pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b.
mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c.
mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan
b.
memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan. 2012, No.75 8

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana;
c.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d.
membangun sarana pemantauan bencana.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional; dan
c.
peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan dan/atau meningkatkan kualitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri;
b.
meningkatkan penataan lokasi kegiatan industri di dalam kawasan industri; dan
c.
mengembangkan dan/atau meningkatkan kegiatan industri yang bernilai tambah tinggi dengan penggunaan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat kegiatan industri kreatif; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri kreatif.
(4)
Strategi untuk peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memantapkan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, pelabuhan, dan/atau bandar udara.

Pasal 9

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan.
2012.
No.75 10
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung dan mengubah bentang alam; dan
c.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi pada kawasan peruntukan permukiman.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui peningkatan fungsi industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b.
memantapkan aksesibilitas antara kawasan perkotaan nasional dan sentra pertambangan.

Pasal 10

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
b.
peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; dan
c.
pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 162 pasal. Masuk untuk akses penuh.