Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.n. Tambang Batubara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Batubara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37).
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yang timbul dari yang berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Penambangan Batubara Mahakam serta semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi termaksud tetap merupakan hak dan kewajiban serta kekayaan dari P.N. Tambang Batubara.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada dan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.