Justisio

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016- 2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 2

(1)
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
b.
kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
c.
strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
d.
peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan.
(2)
Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sumber daya alam;
b.
sumber daya manusia;
c.
posisi geografi;
d.
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e.
kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan keantariksaan.
(4)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:
a.
sains antariksa;
b.
penginderaan jauh;
c.
penguasaan teknologi antariksa;
d.
peluncuran; dan
e.
kegiatan komersialisasi keantariksaan.
(5)
Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
politik dan hukum;
b.
pengaruh perkembangan ekonomi global;
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
peluang kerja sama regional dan global.
(6)
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.
(2)
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:
a.
menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b.
gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan daerah provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan; dan
c.
bupati/wali kota dalam penyusunan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan.
(3)
Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.

Pasal 4

(1)
Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Keantariksaan 2016-2040.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 5

Renduk Keantariksaan 2016-2040 dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.