Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Peyetoran, Pelaporan, dan Penata Usahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 8A
(1)
Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.
data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan , berupa: 1) fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau 2) fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN DENGAN TARIF SEBESAR .....% SEJUMLAH Rp ............ BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..../PMK.03/2009" dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor
Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa;
b.
menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan
c.
mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh ayat (2) Pengguna Jasa.
(6)
Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Pasal 8B
Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan
tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar.
Pasal 8C
Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
# Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.