Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disingkat USK adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta USK adalah peraturan dasar pengelolaan USK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USK.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ USK yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ USK yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin USK yang menyelenggarakan dan mengelola USK.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USK untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpununan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di USK.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USK.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di USK.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta USK.
(2)
Statuta USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

USK memiliki visi menjadi universitas sosio-teknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global.

Pasal 5

USK memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas unggul untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi;
b.
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c.
memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional untuk mengembangkan dan melestarikan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatif, produktif, efektif, dan efisien serta menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan tata kelola yang akuntabel.

Pasal 6

USK memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi dan mampu mengaplikasikan nilai USK;
b.
menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c.
menjadi mitra yang unggul untuk pembangunan bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui tata kelola yang akuntabel.

Pasal 7

USK memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
keikhlasan;
c.
kejujuran; dan
d.
kebersamaan.

Pasal 8

USK memiliki budaya kerja:
a.
religius;
b.
integritas;
c.
humanis;
d.
profesional;
e.
keberlanjutan; dan
f.
orientasi mutu.

Pasal 9

USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pasal 10

Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK.

Pasal 11

USK memiliki jati diri sebagai universitas sosio-teknopreneur.

Pasal 12

(1)
USK memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
USK menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1)
Pendidikan di USK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan USK serta tantangan nasional dan internasional.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
USK mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
USK dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
USK dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 17

(1)
USK dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2)
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 18

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USK.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada Program Studi bahasa dan sastra daerah di USK.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USK.

Pasal 19

(1)
USK menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
USK dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
USK wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.