Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 2
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/147~PMK.07~2010Per.HTM 1/2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN