Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga.
2.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan korporasi termasuk Bank dan Korporasi Non-Bank.
3.
Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4.
Korporasi Non-Bank adalah badan usaha selain Bank dan badan lainnya.
Pasal 2
Bank Indonesia melakukan pengaturan moneter dalam rangka:
a.
mencapai dan memelihara stabilitas moneter;
b.
memastikan efektivitas Kebijakan Moneter; dan
c.
mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
Pasal 3
(1)
Pengaturan moneter sebagaimana dimaksud dalam mencakup antara lain:
a.
suku bunga;
b.
nilai tukar;
c.
likuiditas;
d.
lalu lintas devisa; dan
e.
pasar uang dan pasar valuta asing.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai pelaporan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan moneter sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
Setiap Orang wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter.
Pasal 6
Bank Indonesia melakukan pengawasan moneter kepada Setiap Orang dalam rangka:
a.
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan
b.
mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
2015, No.121 4
Pasal 7
Pengawasan moneter sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pemeriksaan.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Setiap Orang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Setiap Orang wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)
Data, informasi dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pelaporan, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Setiap Orang wajib memberikan kepada pemeriksa:
a.
dokumen dan/atau data yang diminta;
b.
informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis;
c.
akses terhadap sistem informasi; dan/atau
d.
hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Pasal 11
(1)
Setiap Orang wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan moneter kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan moneter yang terkait dengan kewenangan otoritas lain.
Pasal 12
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam dan/atau ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3)
Setiap Orang yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1).
(4)
Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang perseorangan dan Korporasi Non-Bank tetap melanggar ketentuan dalam dan/atau ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak-pihak terkait antara lain:
a.
kreditor;
b.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi korporasi BUMN;
c.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan/atau
e.
Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.
(5)
Dalam hal setelah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank tetap melanggar ketentuan dalam dan/atau ayat (1), Bank dapat dikenakan sanksi berupa:
a.
pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
2015, No.121 6
c.
perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif menjadi ditangguhkan (suspended); dan/atau
d.
penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
(6)
Bank Indonesia menyampaikan informasi kepada OJK mengenai pengenaan sanksi kepada Bank.
Pasal 13
Pihak yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c.
rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.