Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan: pelayaran;pengangkutan penumpang, barang dan/atau hewan dengan kapal laut baik di dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri termasuk:
semua jenis pekerjaan bongkar muat barang baik secara langsung maupun dengan tongkang sampai ke dalam gudang-gudang/tempat-tempat yang ada dalam pengawasan bea cukai; semua kegiatan untuk bertindak sebagai agen dari usaha pelayaran niaga untuk hal-hal yang lazim dikerjakan; ekspedisi muatan: semua jenis pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan-pelayaran untuk kepentingan pemilik barang dan atau ke gudang yang ada dalam pengawasan bea cukai; perantaraan jual beli/sewa kapal: semua pemberian jasa dalam melakukan jual-beli/sewa kapal; perwakilan pelayaran asing;orang atau perusahaan yang tanpa melakukan kegiatan-kegiatan keagenan kapal bertindak sebagai wakil dari pada usaha pelayaran asing; gudang laut: ialah gudang-gudang dan atau tempat penimbunan di dalam daerah pelabuhan di bawah pengawasan bea cukai; Menteri: Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 2

Pembinaan dan perkembangan potensi maritim nasional umumnya, potensi pelayaran khususnya, ditujukan ke arah pengabdian kepada terlaksananya strategi dasar ekonomi Indonesia yakni untuk mengerahkan segenap potensi nasional dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan guna mempertinggi produksi dan menambah penghasilan Negara.

Pasal 3

Semua pengusahaan pelayaran, ekspedisi muatan kapal, perantaraan jual-beli dan sewa kapal diselenggarakan atas dasar kepentingan umum agar terjamin penyelenggaraan Angkutan Laut serta penggunaan pelabuhan sebagai fasilitas pengangkutan barang secara teratur dan efisien.

Pasal 4

Pelayaran terdiri atas:
a.
pelayaran pantai, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia dengan kapal-kapal berukuran 175 ton isi kotor ke atas termasuk pelayaran berupa pemindahan tongkang-tongkang yang memuat barang-barang, sedang pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia dengan kapal-kapal/perahu-perahu layar berukuran di bawah 175 ton isi kotor dinamakan pelayaran pantai lokal dan rakyat;
b.
pelayaran samudra, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan di laut ke dan dari luar negeri.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan pelayaran pantai atau pelayaran samudra oleh perusahaan-perusahaan pelayaran Indonesia dilakukan dengan kapal-kapal berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan ruang kapal, maka dapat dipergunakan kapal-kapal berbendera negara sahabat atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian lainnya.

Pasal 6

(1)
Pembukaan pelabuhan-pelabuhan pantai untuk perdagangan luar negeri oleh kapal-kapal berbendera negara sahabat termaksud ayat (3) Indonesische Scheepvaartwet 1936 diberikan oleh Menteri.
(2)
Persetujuan tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu, satu atau beberapa perjalanan bagi pengangkutan penumpang dan atau barang.

Pasal 7

(1)
Dispensasi syarat bendera untuk pelayaran pantai oleh kapal-kapal berbendera negara sahabat termaksud ayat (3) Indonesische Scheepvaartwet 1936 diberikan oleh Menteri.
(2)
Persetujuan tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu, satu atau beberapa perjalanan bagi pengangkutan penumpang dan atau barang.
(3)
Indonesische Scheepvaartwet 1936 diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pola jaring-jaring pengangkutan antar-pulau Indonesia, ke dan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Untuk memenuhi kebutuhan angkutan laut yang teratur dan merata ke seluruh bagian wilayah Indonesia, ke dan dari luar negeri maka setiap perusahaan pelayaran nasional dapat diwajibkan untuk melayari satu atau beberapa trayek tertentu.

Pasal 9

(1)
Semua gudang laut di pelabuhan Indonesia dikuasai oleh Negara, yang penyelenggaraannya diatur oleh Menteri.
(2)
Di pelabuhan-pelabuhan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan tersendiri tentang penyelenggaraan gudang laut dan kegiatan-kegiatan bongkar muat kapal.

Pasal 10

(1)
Pengusahaan pelayaran pantai dan pelayaran samudra, ekspedisi muatan, dan perantaraan jual-beli/sewa kapal hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dan Perusahaan-perusahaan Daerah yang mempunyai lapangan pekerjaan di bidang angkutan laut.
(3)
Perizinan termaksud pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan berdasarkan azas-azas pertimbangan.
a.
adanya pola jaring-jaring pengangkutan yang ditetapkan dan tersedianya barang-barang yang diangkut;
b.
kelancaran arus barang secara tetap di jaring-jaring pengangkutan ke seluruh wilayah;
c.
adanya pengawasan terhadap arus barang yang berencana dan pengawasan gerak
e.
kapal yang kontinyu;
d.
adanya fasilitas-fasilitas jembatan, tambatan, pergudangan dan penimbunan yang tersedia di suatu pelabuhan;
e.
memajukan perkembangan perdagangan dan sosial-ekonomi nasional;
f.
meningkatkan keahlian pengusahaan;
g.
pengawasan potensi nasional di bidang pengusahaan maritim;
h.
syarat-syarat penggunaan dan pengerahan modal dan kekuatan nasional yang diintegrasikan dan dikoordinasikan untuk mencapai hasil pemberian jasa yang maksimal dalam batas-batas pengusahaan yang berfungsi sosial;
i.
ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan;
j.
digunakannya keuntungan sejauh mungkin untuk memajukan dan memperkembangkan/mempertinggi daya kemampuan dan kesejahteraan para buruh/pegawai serta usaha. BAB II. PENGUSAHAAN PELAYARAN. Pelayaran Pantai.

Pasal 11

Pengusahaan pelayaran pantai hanya diselenggarakan setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 12

(1)
Untuk mendapatkan izin pengusahaan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.
1.
merupakan Perusahaan Pelayaran Negara atau
2.
merupakan perusahaan daerah menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1962 atau
3.
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-sahamnya seluruhnya dimiliki oleh warga negara/badan hukum Indonesia dan yang anggota pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara Indonesia;
b.
memiliki alat-alat/modal yang ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
1.
jumlah minimum satuan kapal dengan jumlah ton isi kotor;
2.
minimum modal kerja;
c.
rencana penyelenggaraan jaring-jaring angkutan yang ditetapkan sesuai dengan frekwensinya;
d.
menyebutkan pelabuhan-pelabuhan di mana dilakukan kegiatan bongkar muat dengan alat-alat yang diperlukan serta keagenan;
e.
mengikuti kebijaksanaan umum Pemerintah dalam tarif pengangkutan.
(2)
Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan termaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 13

Perusahaan pelayaran pantai yang telah mendapatkan izin menurut , wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:
a.
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam surat izin;
b.
mengumumkan kepada umum peraturan perjalanan kapal, tarif dan syarat-syarat pengangkutan;
c.
menerima pengangkutan setiap penumpang, barang, hewan dan pos;
d.
memberikan prioritas pengangkutan kepada barang-barang sandang-pangan, bahan-bahan industri dan ekspor;
e.
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Menteri dapat mengizinkan penyelenggaraan pengangkutan tidak tetap oleh perusahaan pelayaran pantai dalam hal ada keperluan pengangkutan yang mendesak atau yang bersifat khusus.

Pasal 15

Izin pengusahaan pelayaran pantai dicabut atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di bawah ini:
a.
tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin;
b.
tidak memberikan jasa-jasa pengangkutan dan lain-lain sesuai dengan yang disyaratkan atau yang diwajibkan kepada pemegang izin;
c.
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam surat izin;
d.
pimpinan pengusahaan dan atau keadaan keuangan tidak memungkinkan langsungnya perusahaan;
e.
perusahaan jatuh failliet;
f.
perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi;
g.
cara yang tidak wajar dalam memperoleh izin.

Pasal 16

Pelayaran pantai lokal dan rakyat dengan kapal-kapal/perahu- perahu layar berukuran di bawah 175 ton isi kotor diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. PELAYARAN SAMUDRA.

Pasal 17

Pengusahaan pelayaran samudra hanya diselenggarakan setelah mendapatkan izin lebih dahulu dari Menteri.

Pasal 18

(1)
Untuk mendapatkan izin pengusahaan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.
1.
merupakan Perusahaan Pelayaran Negara atau merupakan perusahaan daerah menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1962 di daerah-daerah tertentu yang ditetapkan Menteri atau merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-sahamnya seluruhnya dimiliki oleh warga negara/badan hukum Indonesia dan yang anggota pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara Indonesia;
b.
mengusahakan alat-alat/modal yang ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
1.
jumlah minimum satuan kapal yang dapat dieksplotir;
2.
minimum modal kerja;
c.
rencana penyelenggaraan jaring-jaring angkutan yang ditetapkan sesuai dengan frekwensinya, atau penyelenggaraan angkutan laut menurut keperluan dalam bentuk usaha tetap;
d.
menyebutkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia di mana dilakukan kegiatan bongkar muat dengan alat-alat yang diperlukan serta keagenan;
e.
mengikuti kebijaksanaan umum Pemerintah dalam tarif pengangkutan.
(2)
Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan termaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 19

Perusahaan pelayaran samudra yang telah mendapatkan izin menurut wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:
a.
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam surat izin;
b.
mengumumkan kepada umum peraturan perjalanan kapal dan tarif pengangkutan;
c.
menerima pengangkutan setiap penumpang, barang, hewan dan pos;
d.
memberikan prioritas pengangkutan kepada barang-barang sandang-pangan, bahan-bahan industri dan ekspor;
e.
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Izin pengusahaan pelayaran samudra dicabut atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di bawah ini:
a.
tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin;
b.
tidak memberikan jasa-jasa pengangkutan dan lain-lain sesuai dengan yang disyaratkan atau diwajibkan kepada pemegang izin;
c.
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai disyaratkan dalam surat izin;
d.
pimpinan pengusahaan dan/atau keadaan keuangan tidak memungkinkan langsungnya perusahaan;
e.
perusahaan jatuh failliet;
f.
perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi;
g.
cara yang tidak wajar dalam memperoleh izin.

Pasal 21

(1)
Perusahaan pelayaran samudra asing yang berlayar ke/dari pelabuhan Indonesia harus mendaftar pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Perusahaan pelayaran samudra asing harus mendaftarkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, tarif pengangkutan yang dipergunakan, bentuk konosemen dan persetujuan di mana ia tergabung serta hal-hal lain yang disyaratkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1)
Perwakilan pelayaran asing harus mendaftarkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Perwakilan pelayaran asing harus menyerahkan segala pekerjaan bongkar muat dan keagenan untuk kapal-kapal perusahaannya kepada perusahaan pelayaran Indonesia. BAB III. PERANTARAAN JUAL BELI/SEWA KAPAL.

Pasal 23

Pengusahaan perantaraan jual-beli/sewa kapal hanya diselenggarakan setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 24

Untuk mendapatkan izin pengusahaan perantaraan harus dipenuhi syarat-syarat dan disampaikan keterangan sebagai berikut:
a.
badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham- sahamnya seluruhnya dimiliki oleh warga negara/badan hukum Indonesia, dan yang anggota pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara Indonesia;
b.
minimum modal kerja yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
langsung mewakili pemilik kapal yang bersangkutan.

Pasal 25

Ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban perusahaan, perantaraan yang telah mendapatkan izin dan pencabutan izin berusaha ditetapkan oleh Menteri. BAB IV. EKSPEDISI MUATAN.

Pasal 26

Perusahaan ekspedisi muatan diselenggarakan dengan izin Menteri berdasarkan usul pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk pelabuhan yang bersangkutan.

Pasal 27

(1)
Untuk mendapatkan izin pengusahaan ekspedisi muatan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.
1.
merupakan Perusahaan Negara atau
2.
merupakan perusahaan daerah menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1962 atau
3.
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-sahamnya seluruhnya dimiliki oleh warga negara/badan hukum Indonesia dan yang anggota pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara Indonesia;
b.
memiliki alat-alat/modal yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas modal kerja, jumlah/luas gudang dan tempat penimbunan serta alat-alat kerja;
c.
memiliki susunan personalia ahli;
d.
memiliki kapasitas dan daya kerja;
e.
memiliki pertanggungan jawab fiskal.
(2)
Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 28

Pengusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan izin menurut wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:
a.
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin;
b.
ikut aktif mendorong proses arus barang;
c.
bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan bea cukai.

Pasal 29

Izin pengusahaan ekspedisi dicabut atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di bawah ini:
a.
tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin;
b.
tidak memberikan jasa-jasa dan lain-lain sesuai dengan yang disyaratkan atau yang diwajibkan kepada pemegang izin;
c.
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam surat izin;
d.
pimpinan pengusahaan dan/atau keadaan keuangan tidak memungkinkan langsungnya perusahaan;
e.
perusahaan jatuh failliet;
f.
perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi;
g.
cara yang tidak wajar dalam memperoleh izin.

Pasal 30

(1)
Ketentuan-ketentuan tentang cara mengajukan izin, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin diatur oleh Menteri.
(2)
Untuk mengganti biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berkepentingan dikenakan biaya administrasi yang cara memungutnya dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri. BAB VI. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 31

Perusahaan pelayaran pantai yang memiliki suatu izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1957 dapat melanjutkan usahanya sampai waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selama-lamanya 6 bulan setelah peraturan ini diundangkan.

Pasal 32

Perusahaan muatan kapal laut yang memiliki suatu izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1962 dapat melanjutkan usahanya sampai waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selama-lamanya 6 bulan setelah peraturan ini diundangkan. BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 33

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Angkutan Laut 1964.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 35 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.