(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari :
a.Jasa Inkubator Teknologi;
b.Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;
c.Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
d.Jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
e.Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
f.Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g.Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
h.Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
i.Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
j.Jasa Teknologi Lingkungan;
k.Jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
l.Jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
m.Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
n.Jasa Uji Kekuatan Struktur;
o.Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
p.Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
q.Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya;
r.Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;
s.Hasil difusi teknologi berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain; dan
t.Jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t merupakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pelayanan pengkajian dan penerapan teknologi.