Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.
Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
b.
Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Pasal 2
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b.
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Masa
Tarif Penyusutan dan
Manfaat
Amortisasi Berdasarkan
Kelompok Harta
Menjadi
Garis
Lurus
| I. Bukan Bangunan | | atau Harta Tak | | Berwujud | | Kelompok I | 2 th | 50% | 100% | | Kelompok II | 4 th | 25% | 50% | | Kelompok III | 8 th | 12,5% | 25% |
Kelompok IV
10 th
10%
20%
II. Bangunan ...
III. Bangunan
Permanen
10 th
10%
-
Tidak Permanen
5 th
20%
-
c.
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal 4
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Wajib Pajak yang telah memeperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
(1)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
dinyatakan berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.