Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Bank Indonesia adalah keputusan dan/atau tindakan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
2.
Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank Indonesia yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
3.
Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank Indonesia untuk menopang Kebijakan Utama.
4.
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
5.
Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
6.
Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
7.
Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan adalah perekonomian yang tumbuh sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil, seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri.
8.
Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
9.
Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
10.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank umum konvensional atau bank umum syariah dan unit usaha syariah yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga bank umum syariah atau dana pihak ketiga bank umum konvensional atau dana pihak ketiga bank umum syariah dan unit usaha syariah.
11.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
12.
Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 3

Maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam Peraturan Bank Indonesia ini:
a.
menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas agar berjalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
b.
menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas; dan
c.
menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas, untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
(2)
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penetapan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter, Kebijakan Makroprudensial, Kebijakan Sistem Pembayaran, dan/atau kebijakan lain yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.
(3)
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari bauran Kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan likuiditas yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.
(2)
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan pencapaian tujuan Bank Indonesia untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka Kebijakan Moneter dengan memperhatikan kondisi makroekonomi.
(3)
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kondisi sistem keuangan normal.

Pasal 6

Bank Indonesia melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian yang konsisten dengan upaya mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Pasal 7

Pencapaian sasaran pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan menggunakan instrumen dan/atau mekanisme yang meliputi:
a.
pengaturan GWM;
b.
pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder;
c.
pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder;
d.
penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang;
e.
pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau
f.
instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan pengaturan GWM.
(2)
Dalam melakukan pengaturan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat memberikan insentif pengurangan GWM.
(3)
Insentif pengurangan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemberian KLM kepada bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan pada sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan/atau inklusi keuangan dan keuangan hijau.
(4)
Pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan melalui peningkatan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, penjagaan ketahanan sistem keuangan, dan peningkatan inklusi ekonomi dan inklusi keuangan.
(5)
Pengaturan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai GWM.
(6)
Pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai KLM.
(7)
Selain melalui pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat memberikan insentif pengurangan GWM melalui instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder.
(2)
Pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
sesuai mekanisme pasar;
b.
merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan (tradable);
c.
mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Nilai Rupiah secara terukur; dan
d.
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder.
(2)
Surat berharga berkualitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
bank umum;
b.
lembaga jasa keuangan lain yang dibentuk atau didirikan Pemerintah untuk mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat; atau
c.
lembaga jasa keuangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
sesuai mekanisme pasar;
b.
merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan (tradable) dan aktif diperdagangkan dalam periode tertentu;
c.
merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi yang memenuhi kriteria Bank Indonesia;
d.
merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga penerbit surat berharga, yang memenuhi kriteria Bank Indonesia;
e.
mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Nilai Rupiah secara terukur; dan
f.
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang.
(2)
Penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada lembaga keuangan yang dibentuk Pemerintah dalam rangka sekuritisasi aset untuk memperluas akses terhadap sumber pembiayaan bagi perekonomian.
(3)
Penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.
dilaksanakan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
menggunakan cadangan tujuan; dan
c.
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Untuk operasi pengendalian moneter, Bank Indonesia dapat melakukan pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer.
(2)
Ketentuan mengenai pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Ketentuan mengenai instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 14

Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan meliputi:
a.
perumusan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan dan pengawasan;
d.
koordinasi dan sinergi; dan
e.
akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 15

(1)
Bank Indonesia merumuskan mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagai bagian dari bauran Kebijakan Bank Indonesia untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2)
Ketentuan mengenai perumusan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 16

(1)
Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2)
RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan;
b.
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan; dan/atau
c.
menerima laporan terkait pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan untuk diketahui Dewan Gubernur.
(3)
Penyelenggaraan RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menyelenggarakan survei;
b.
memperoleh data dan informasi dari pihak terkait; dan
c.
memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2)
Penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.

Pasal 18

(1)
Dalam melaksanakan tugas mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank Indonesia dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 20

(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal yang meliputi otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2)
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pengaturan mengenai GWM;
b.
pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder;
c.
pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder;
d.
penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang;
e.
pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau
f.
koordinasi dan sinergi lain.
(3)
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kepentingan bersama untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
(4)
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga yang terkait.
(5)
Ketentuan mengenai koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 21

Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank Indonesia menerapkan transparansi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Pasal 22

(1)
Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan komunikasi kebijakan.
(2)
Komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.

Pasal 23

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.