Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun em isi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri-ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium ;dan
b.
cirikhusus.
Pasal 5
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
pada bagian depan terdapat:
1.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
2.
frasa "REPUBLIK INDONESIA";dan
3.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja beserta tulisan "Mr. I GUSTI KETUT PU DJA";dan
b.
pada bagian belakang terdapat:
1.
sebutan pecahan dalam angka "1000";
2.
tulisan tahun em isiyaitu "2016";
3.
tulisan "BANK INDONESIA";dan
4.
tulisan "RUPIAH".
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a.
warna, dominan putih keperakan;
b.
bahan, terbuat dari nickelplated steel;
c.
berat, 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,18 (nol koma delapan belas) gram ;
d.
diameter, 24,10 (dua puluh empat koma sepuluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter;
e.
tebal sisi 1,45 (satu koma empat puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan
f.
pada bagian belakang terdapat relief titik-titik yang membentuk lingkaran.
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi1993 dan tahun emisi2010 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 8
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal19 Desember 2016.
Pasal 9
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.