Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang tercantum dalam surat penetapan dan bertanggung jawab untuk melunasi utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang mengajukan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Atas utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda berupa:
a.
kekurangan pembayaran atas bea masuk atau bea keluar; dan/atau
b.
sanksi administrasi berupa denda, dapat diberikan penundaan pembayaran.
(2)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengunduran jangka waktu pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b.
pembayaran secara bertahap utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(3)
Pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda termasuk bunga penundaan pembayaran melalui mekanisme penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dilakukan dengan cara pelunasan sekaligus.
(4)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pemohon sebagai akibat dari:
a.
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b.
penetapan kembali Direktur Jenderal atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau
c.
keputusan Direktur Jenderal atas keberatan.
(5)
Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dapat diajukan permohonan penundaan pembayaran dalam hal keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan mengakibatkan nilai tagihan lebih besar dari penetapan yang diajukan keberatan.

Pasal 3

(1)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan kepada Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan.
(2)
Penundaan pembayaran bagi Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pemohon dalam membayar utangnya dengan melakukan penelitian terhadap:
a.
laporan keuangan; dan
b.
kredibilitas Pemohon.

Pasal 4

(1)
Penelitian terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan untuk menentukan tingkat likuiditas keuangan dan kemampuan Pemohon untuk melunasi utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(2)
Penelitian terhadap kredibilitas Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a.
Pemohon tidak mempunyai kewajiban penundaan pembayaran sebelumnya yang tidak dibayar sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan;
b.
Pemohon tidak mempunyai tunggakan utang; dan
c.
Pemohon tidak dalam status diblokir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Tunggakan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi utang bea masuk, bea keluar, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, selain yang diajukan penundaan pembayaran.

Pasal 5

(1)
Penelitian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknik analisis laporan keuangan yang terdiri atas beberapa rasio keuangan, yaitu:
a.
rasio likuiditas yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancarnya;
b.
rasio solvabilitas yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total utang; dan
c.
rasio rentabilitas yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total ekuitas.
(2)
Pemohon yang mengalami kesulitan likuiditas keuangan dinyatakan mampu untuk melunasi utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal memenuhi kriteria:
a.
rasio likuiditas ≥ 0,50 (nol koma lima puluh) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b.
rasio solvabilitas ≥ 0,50 (nol koma lima puluh) dalam 1 tahun terakhir; dan
c.
rasio rentabilitas bernilai ≥ -2,00 (negatif dua koma nol nol) dalam 1 (satu) tahun terakhir (hanya berlaku untuk nilai ekuitas positif).

Pasal 6

(1)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo surat penetapan.
(2)
Atas penundaan pembayaran yang diberikan, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3)
Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a.
pokok utang dalam hal penundaan pembayaran yang diberikan berupa pengunduran terhadap jangka waktu pembayaran; atau
b.
sisa utang dalam hal penundaan pembayaran yang diberikan berupa pembayaran secara bertahap.

Pasal 7

(1)
Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis sesuai dengan tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan.
(2)
Dalam hal tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk nilai tagihan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
b.
untuk nilai tagihan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
(3)
Dalam hal tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk nilai tagihan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
b.
untuk nilai tagihan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
(4)
Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan.
(5)
Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
fotokopi penetapan;
b.
skema rencana penundaan pembayaran yang paling sedikit memuat:
1.
jangka waktu pengunduran; atau
2.
jumlah besaran pembayaran secara bertahap, dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau customs bond, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d.
laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini paling rendah wajar dengan pengecualian, sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi penilaian kinerja keuangan perusahaan; dan
e.
laporan keuangan periode berjalan termasuk laporan kas berjalan.
(7)
Dalam hal laporan keuangan tahun terakhir belum diaudit oleh akuntan publik, Pemohon wajib melampirkan:
a.
laporan keuangan periode sebelumnya yang sudah diaudit;
b.
laporan keuangan tahun terakhir; dan
c.
laporan keuangan periode berjalan termasuk laporan kas berjalan.
(8)
Dalam hal Pemohon tidak diwajibkan membuat laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemohon wajib melampirkan pembukuan atau catatan kas perusahaan.

Pasal 8

(1)
Atas permohonan penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan proses pemeriksaan administrasi dan penelitian dokumen permohonan oleh:
a.
unit yang menangani perbendaharaan, untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
b.
bidang yang menangani perbendaharaan, untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
c.
sub direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang penerimaan, untuk direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
(2)
Pemeriksaan administrasi dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a.
surat permohonan;
b.
kelengkapan lampiran surat permohonan;
c.
jangka waktu permohonan;
d.
kredibilitas Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
e.
laporan keuangan, pembukuan, atau catatan kas perusahaan.

Pasal 9

(1)
Atas permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan tersebut diterima secara lengkap dan benar.
(2)
Permohonan penundaan pembayaran dapat disetujui dalam hal:
a.
surat permohonan sesuai;
b.
lampiran permohonan lengkap;
c.
memenuhi jangka waktu yang ditetapkan;
d.
Pemohon memenuhi persyaratan laporan keuangan sesuai penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
e.
Pemohon mempunyai kredibilitas yang baik sesuai dengan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui, Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Dalam hal permohonan penundaan pembayaran ditolak:
a.
Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
c.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui, Pemohon wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau customs bond. (2)Nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar tagihan yang diajukan penundaan pembayaran ditambah bunga atas penundaan.
(3)
Jaminan wajib diserahkan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo surat penetapan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan atau tidak melunasi tagihan pajak dalam rangka impor sampai dengan tanggal jatuh tempo surat penetapan, dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan.

Menampilkan 11 dari 37 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.