Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Pembentukan Badan Peyelenggara Perusahaan Gula
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan gula di Indonesia dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Pasal 2
Untuk menjalankan perusahaan-perusahaan gula, didirikan satu badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dari keuangan biasa, dan dengan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan "Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" (B.P.P.G.N) dan berkedudukan di Solo.
Pasal 3
B.P.P.G.N. dipimpin oleh suatu dewan Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan dua orang anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli. Seorang dari anggota-anggota Dewan Pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2
calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut dalam , dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan gula, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan. Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan itu akan diatur dalam anggaran dasar tersebut dalam .
Pasal 4
Dewan Pimpinan tersebut dalam bekerja dibawah pengawasan dan dengan pembantuan dari suatu badan Pengawas, yang terdiri dari paling sedikit 7 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang-orang yang cerdik pandai, orang-orang yang mempunyai keahlian yang mengenai lapangan perusahaan gula dan dari golongan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan gula.
Pasal 5
Modal bekerja B.P.P.G.N. terdapat dari:
a.
Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.P.P.G.N. didirikan;
b.
Sisa uang yang terdapat dalam badan-badan tersebut dan perusahaan-perusahaan gula lainnya;
c.
Uang pinjaman, yang jika perlu didapat dari Bank atau masyarakat.
Pasal 6
B.P.P.G.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai dapat ternyata.
Pasal 7
Tiap-tiap tahun paling lambat dalam bulan September B.P.P.G.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran unuk tahun yang berikut, dengan disertai pemandangan Badan Pengawas tentang rencana itu.
Pasal 8
Tiap-tiap tahun paling lambat 4 bulan sesudah tutup tahun buku B.P.P.G.N. masukan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari B.P.P.G.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving). Pemandangan Badan Pengawas terhadap perslag, perhitungan dan usul tersebut diatas disampaikan bersama-sama kepada Kementerian itu. Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 9
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan gula, baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan djaman Pemerintahan Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan gula ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya B.P.P.G.N. dihapuskan dan dilembur dalam badan ini. Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan dilebur dalam B.P.P.G.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Pasal 10
Pemerintah menetapkan besarnya produksi gula, cara dan harga penjualan hasil perusahaan gula.