Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961 Tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan arsip dalam Peraturan Presiden ini ialah:
a.
pada umumnya: wujud tulisan dalam bentuk corak teknis bagaimana juga, dalam keadaan tunggal, berkelompok maupun dalam suatu kesatuan bentuk dan fungsi daripada usaha perencanaan pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya,
b.
khususnya: kumpulan surat-surat atau bahan-bahan penolong lainnya, dengan fungsi memastikan suatu ingatan dalam adminitrasi negara dibuat secara physis atau juridis dengan perkembangan organis, yang disimpan dan dipelihara selama diperlukan.

Pasal 2

Fungsi arsip dalam kehidupan kebangsaan membedakan:
a.
arsip baru yang senantiasa dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b.
arsip lama yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.

Pasal 3

(1)
Pemerintah Republik Indonesia menguasai setiap arsip seluruh bidang kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia yang ada pada badan-badan Pemerintahan dan lembaga-lembaga negara.
(2)
Terhadap arsip yang ada ditangan perseorangan atau badan swasta yang dianggap penting penguasaan diusahakan dengan jalan perundingan dan bila perlu dengan pemberian kerugian.

Pasal 4

Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam , maka Pemerintah berusaha mentertibkan:
a.
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip-arsip lama;
b.
penyelenggaraan arsip-arsip baru:

Pasal 5

Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggara, kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a.
peraturan penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b.
Pendidikan kader ahli kerasipan;
c.
penerangan/kontrole/pengawasan;
d.
perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan,
e.
penyelidikan-penyelidikan ilmiah dibidang kearsipan seluruhnya.
f.
lain-lain yang penting.

Pasal 6

(1)
Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2)
Pemerintah mengatur kedudukan hukum, kewenangan dan kesanggupan hukum tenaga ahli kearsipan.
(3)
Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan beserta keluarganya sesuai fungsi serta tugas dalam lingkungannya. BAB III. ORGANISASI KEARSIPAN NASIONAL.

Pasal 7

(1)
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam , maka Pemerintah membentuk suatu organisasi kearsipan nasional yang terdiri dari:
1.
Arsip Nasional di ibukota Republik Indonesia sebagai inti organisasi daripada Organisasi Kearsipan Nasional; Arsip Nasional Daerah ditiap-tiap ibukota Daerah tingkat I (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta) dan di Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya; Arsip-arsip pada badan-badan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lain.
(2)
Susunan, fungsi, tugas, wewenang dan hubungan antara badan-badan kearsipan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertama.

Pasal 8

Tujuan Organisasi Kearsipan Nasional ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakakan bahan pertanggungan jawab tersebut bagi usaha Pemerintah dipelbagai bidang guna mewujudkan Sosialisme Indonesia. BAB IV. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.