Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari tiga Komisaris Negara.
(2)
Pada Komisariat itu diadakan Sekretariat, yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden.

Pasal 2

Tugas kewajiban Komisariat ialah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah;
b.
meninjau semua pekerjaan yang hingga sekarang dijalankan oleh Gubernur Sumatra dan memajukan usul-usul kepada pemerintah untuk menentukan bagian-bagian pekerjaan tersebut yang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom;
c.
menyelidiki dan jika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten sekarang;
d.
merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom tersebut a;
e.
mengerjakan usaha lain-lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom tersebut.

Pasal 3

Komisariat tersebut diwajibkan dalam tempo tiga bulan melaporkan hasil pekerjaannya tersebut dalam kepada Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1)
Selain dari pada kewajiban tersebut dalam Komisariat menjalankan pekerjaan guna pemerintah pusat atas petunjuk-petunjuk Dewan Menteri atau Menteri.
(2)
Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri yang bersangkutan atas segala hal yang diurusnya.

Pasal 5

Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat, yang selanjutnya akan meyerahkan pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah dan propinsi Sumatra Selatan.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumk an. Diumumkan Pada tanggal 29 Mei 1948. Sekretaris Negara, A.
G.
PRINGGODIGDO.