Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1951 tentang Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa, di samping menerima penggantian biaya termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950), juga menerima biaya pindah istimewa, untuk :
a.
semasa kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun tinggal di luar pulau Jawa, sebesar tiga bulan gaji pokok;
b.
semasa dua tahun atau lebih tinggal di luar pulau Jawa, sebesar enam bulan gaji pokok.
(2)
Selanjutnya kepada pegawai tersebut dalam ayat yang lalu diberikan :
1.
kerugian penuh bagi barang-barang yang rusak atau hilang diperjalanan;
2.
tambahan biaya pengangkutan begasi (termasuk begasi yang dibebaskan dari pembayaran) yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, dengan 30% (tiga puluh persen);
3.
tunjangan perpisahan dengan keluarga menurut peraturan yang berlaku, selama keluarga masih tinggal di pulau
Jawa.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1951. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 17 Nopember 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PULAU JAWA.
UMUM
Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu ini, jikalau mereka dipindahkan dari pulau Jawa keluar pulau itu. Di samping mendapat penggantian biaya perjalanan dan penggantian ongkos begasi menurut peraturan yang kini berlaku (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), mereka diberikan pula penggantian biaya istimewa seperti ditetapkan dalam dan 2 Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dirasa sudah jelas dan kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Peraturan ini tidak berlaku bagi pemindahan dari pulau Jawa
ke satu tempat di luar daerah Republik Indonesia. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/115; TLN NO. 178