Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1951 tentang Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa, di samping menerima penggantian biaya termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950), juga menerima biaya pindah istimewa, untuk :
a.
semasa kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun tinggal di luar pulau Jawa, sebesar tiga bulan gaji pokok;
b.
semasa dua tahun atau lebih tinggal di luar pulau Jawa, sebesar enam bulan gaji pokok.
(2)
Selanjutnya kepada pegawai tersebut dalam ayat yang lalu diberikan :
1.
kerugian penuh bagi barang-barang yang rusak atau hilang diperjalanan;
2.
tambahan biaya pengangkutan begasi (termasuk begasi yang dibebaskan dari pembayaran) yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, dengan 30% (tiga puluh persen);
3.
tunjangan perpisahan dengan keluarga menurut peraturan yang berlaku, selama keluarga masih tinggal di pulau Jawa.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1951. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 17 Nopember 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN