Justisio

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah
10.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran serta sebagai tempat penunjang pelabuhan intra dan antarmoda transportasi.
14.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
17.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/atau zona peruntukan.
18.
Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
20.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan prapoduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
21.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
22.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
23.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
24.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
25.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan Antarwilayah Laut Banda dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.
(2)
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perairan pedalaman;
b.
perairan kepulauan; dan
c.
Laut teritorial.
(3)
Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona tambahan; dan
b.
zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Pasal 3

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 2' Lintang Selatan 123° 18' Bujur Timur ke arah selatan menuju utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1°8' Lintang Selatan 123°18' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 8' Lintang Selatan 123° 18' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 13' Lintang Selatan 123° 21' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 13' Lintang Selatan 123° 21' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 27' Lintang Selatan 123° 30' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 27' Lintang Selatan 123° 30' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sumbolimbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 28' Lintang Selatan 123° 31' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan Tanjung Sumbolimbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 28' Lintang Selatan 123° 31' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 43' Lintang Selatan 123° 34' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 43' Lintang Selatan 123° 34' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 39' Lintang Selatan 124° 24' Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 39' Lintang Selatan 124° 24' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 47' Lintang Selatan 125° 19' Bujur Timur;
8.
garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 47' Lintang Selatan 125° 19' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49' Lintang Selatan 125° 19' Bujur Timur;
9.
garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49' Lintang Selatan 125° 19' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 56' Lintang Selatan 125° 54' Bujur Timur;
10.
garis yang menghubungkan Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 56' Lintang Selatan 125° 54' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 58' Lintang Selatan 125° 54' Bujur Timur;
11.
garis yang menghubungkan Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 58' Lintang Selatan 125° 54' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 28' Lintang Selatan 126° 3' Bujur Timur;
12.
garis yang menghubungkan Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 28' Lintang Selatan 126° 3' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3° 6' Lintang Selatan 126° 5' Bujur Timur;
13.
garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3° 6' Lintang Selatan 126° 5' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3° 3' Lintang Selatan 126° 43' Bujur Timur;
14.
garis yang menghubungkan Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3° 3' Lintang Selatan 126° 43' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 53' Bujur Timur; SK No
15.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 53' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur;
16.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian timur Pulau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur;
17.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur;
18.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 59' Bujur Timur;
19.
garis yang menghubungkan Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 127° 59' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 128° 8' Bujur Timur;
20.
garis yang menghubungkan Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2° 55' Lintang Selatan 128° 8' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3° 52' Lintang Selatan 130° 55' Bujur Timur;
b.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3° 52' Lintang Selatan 130° 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3° 54' Lintang Selatan 130° 55' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3° 54' Lintang Selatan 130° 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4° 2' Lintang Selatan 131° 13' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4° 2' Lintang Selatan 131° 13' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4° 3' Lintang Selatan 131° 14' Bujur Timur;

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 240 pasal. Masuk untuk akses penuh.