Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1962 Tentang Perubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha dan Konsesi Guna Perusahaan Besar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Uang wajib-tahunan atas hak-hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang sudah berlangsung pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai berikut :
Untuk daerah Sumatera Timur: Rp. 90 - Setiap hektar/ setahun.
Untuk daerah Jawa: Rp. 60, setiap hektar/tahun.
Untuk daerah lainnya, kecuali kepulauan Riau; Rp. 30,- setiap hektar/tahun.
(2)
Menteri Pertanian-Agraria dapat menentukan untuk sesuatu perusahaan kebun uang wajib setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1) untuk daerah letak perkebunan tersebut.

Pasal 2

Minimum uang wajib-tahunan atas hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar sebagai yang ditetapkan dalam huruf 1 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahunan 1958 No. 133) sebesar $ 3.50 (tiga setengah Straits dollar) setiap hektar menjadi $5 (lima Straits - dollar) setiap hektar/tahun.

Pasal 3

Hal-hal yang perlu untui melaksanakan perubahan yang diadakan dalam pasal-pasal tersebut diatas, diatur oleh Menteri Pertanian-Agraria.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1962 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.