Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1962
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.