Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1948 Tentang Cara Mengurusnya Tawanan Politik (madiun)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan politik ialah mereka yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s melawan Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan tentara ialah anggota tentara atau bekas anggota T.N.I. yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan tersebut pada ayat (1).
Pasal 2
(1)
Untuk mengasingkan atau melindungi mereka yang termaksud dalam sebelum perkaranya diperiksa dan diputus oleh hakim, maka dibeberapa tempat diadakan tempat pengasingan tawanan dan tahanan politik/tentara (selanjutnya disebut tempat pengasingan).
(2)
Bagi tawanan dan tahanan politik/tentara yang dianggap oleh pihak kejaksaan yang bersangkutan dapat membahayakan ketertiban umum ditunjuk rumah penjara sebagai tempat pengasingan.
Pasal 3
(1)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Yogyakarta, Kedu dan Banyumas termasuk urusan umum ("algemeen beheer") Gubernur Militer Yogyakarta, Kedu dan Banyumas.
(2)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Solo-Semarang, Pati dan Madiun termasuk urusan umum Gubernur Militer Solo-Semarang, Pati dan Madiun.
(3)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Kediri, Bojonegoro, Malang dan Surabaya termasuk urusan umum Gubernur Militer Jawa Timur.
Pasal 4
(1)
Urusan tersebut dalam dipusatkan selanjutnya di Kejaksaan Tentara Agung (Pusat
Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara).
(2)
Untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka oleh Menteri Pertahanan diperbantukan beberapa orang perwira menengah kepada Jaksa Agung.
(3)
Perwira-perwira menengah seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini mengerjakan tugasnya atau perintah Jaksa Tentara Agung.
Pasal 5
(1)
Pusat Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara mengurus antara lain:
a.
pembelanjaan dan segala pengeluaran mengenai urusan tawanan dan tahanan politik/tentara;
b.
pertanggungan jawab ("verantwoording") tentang keuangan yang dipergunakan oleh Gubernur-gubernur Militer untuk urusan tawanan/tahanan politik/tentara;
c.
pelaporan-pelaporan yang diterima dari Gubernur-gubernur Militer tentang urusan tawanan/tahanan politik/tentara;
d.
hal-hal lain-lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
(1)
Tempat-tempat pengasingan tersebut dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Gubernur-gubernur Militer (atau yang dikuasakan olehnya) dengan bantuan dari pihak Pamong Praja, Polisi dan instansi-instansi lain didaerah.
(2)
Tempat-tempat pengasingan tersebut diurus dan dikepalai oleh seorang komandan kamp yang dibantu oleh beberapa orang perwira, tentara dan prajurit, serta dibantu pula oleh beberapa orang pegawai rumah penjara dan polisi.
(3)
Kepada komandan kamp diperbantukan sepaskuan pengawal guna menjaga keamanan dan ketertiban.
(4)
Perbentuan tersebut pada ayat (2) dan (3) diselenggarakan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Peraturan-peraturan bagi tempat pengasingan (kampreglementen) ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pusat Urusan Tawanan/Tahanan Politik/Tentara.
(2)
Dimana dianggap perlu tiap komandan kamp atau Gubernur Militer dapat mengadakan peraturan-peraturan untuk tempat pengasingan, yang bersifat sementara.