Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
2.
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3.
Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yang berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha maupun masyarakat yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
10.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.

Pasal 2

Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
(2)
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
penelitian;
d.
pemanfaatan;
e.
pembinaan;
f.
pengendalian;
g.
pengawasan;
h.
sistem informasi; dan
i.
perlindungan dan pemberdayaan Petani. 2012, No.55 4

Pasal 6

(1)
Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan:
a.
inventarisasi;
b.
identifikasi; dan
c.
verifikasi.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi Pembiayaan kegiatan pendataan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan hak atas tanah pertanian pangan dan lahan cadangan.
(2)
Pembiayaan kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi Pembiayaan kegiatan identifikasi luas terhadap tanah pertanian pangan dan lahan cadangan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kriteria lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
(3)
Pembiayaan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi Pembiayaan kegiatan verifikasi untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 8

Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1)
Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan: # 5 2012, No.55
a.
intensifikasi; dan
b.
ekstensifikasi.

Pasal 10

(1)
Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi:
a.
peningkatan kesuburan tanah;
b.
peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;
c.
pendiversifikasian tanaman pangan;
d.
pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e.
pengembangan irigasi;
f.
pemanfaatan teknologi pertanian;
g.
pengembangan inovasi pertanian;
h.
penyuluhan pertanian; dan/atau
i.
jaminan akses permodalan.
(2)
Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi:
a.
pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c.
pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 11

(1)
Pembiayaan kegiatan pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan jenis dan besaran Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada lahan pertanian pangan dan lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2012, No.55 6

Pasal 13

Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam yang dibiayai meliputi:
a.
pengembangan penganekaragaman pangan;
b.
identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c.
pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d.
inovasi pertanian;
e.
fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f.
fungsi ekosistem; dan/atau
g.
sosial budaya dan kearifan lokal.

Pasal 14

(1)
Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Selain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.

Pasal 15

Pembiayaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.

Pasal 16

Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perlindungan sumber daya lahan dan air;
b.
pelestarian sumber daya lahan dan air;
c.
pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d.
pengendalian pencemaran.

Pasal 17

Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 18

(1)
Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai meliputi:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e.
penyebarluasan informasi; dan
f.
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pasal 19

Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 20

Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:
a.
pemberian insentif kepada Petani; dan
b.
penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 21

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 22

(1)
Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, 2012, No.55 8 dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pihak yang melakukan alih fungsi.
(3)
Jaminan Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Pasal 23

Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi:
a.
pelaporan;
b.
pemantauan; dan
c.
evaluasi.

Pasal 24

Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 25

(1)
Pembiayaan kegiatan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf h meliputi:
a.
penyediaan data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pembiayaan kegiatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 26

Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap:
a.
harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
b.
diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian;
c.
pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
d.
pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
e.
ganti rugi akibat gagal panen.

Pasal 27

(1)
Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
(2)
Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.

Pasal 28

(1)
Pembiayaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan ganti rugi akibat gagal panen sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Pembiayaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam.

Pasal 29

Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi:
a.
penguatan kelembagaan Petani;
b.
penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c.
pemberian fasilitas sumber permodalan;
d.
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian; 2012, No.55 10
e.
pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian;
f.
pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani; dan/atau
g.
pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Pasal 30

(1)
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah.

Pasal 31

(1)
Sumber Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
(2)
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a.
dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha;
b.
kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat;
c.
hibah; dan/atau
d.
investasi.
(3)
Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diperoleh dari badan usaha berupa perseroan terbatas, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
(4)
Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diperoleh dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak mengikat kepada penerimanya.

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.