Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
3.
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(2)
Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemberi;
b.
jumlah; dan
c.
peruntukannya.
(5)
Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.
Pasal 7
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.
(5)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukan dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 10
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat
Pasal 11
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari:
a.
perseorangan;
b.
badan hukum; dan
c.
lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3)
Perjanjian Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pemberi Hibah;
b.
identitas penerima Hibah yang mewakili Pesantren;
c.
maksud dan tujuan Hibah; dan
d.
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa yang merupakan objek Hibah.
(4)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Pasal 12
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bersumber dari:
a.
lembaga pemerintah negara asing;
b.
lembaga nonpemerintah negara asing; dan
c.
warga negara asing.
Pasal 13
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang diberikan melalui Pemerintah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga nonpemerintah negara asing dan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dapat diberikan secara langsung kepada Pesantren.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3)
Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pemberi Hibah;
b.
identitas penerima Hibah yang mewakili Pesantren;
c.
maksud dan tujuan Hibah; dan
d.
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa yang merupakan objek Hibah.
(4)
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Pasal 15
(1)
Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau negara asing sebagaimana dimaksud dalam , pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
(2)
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan untuk tujuan di luar penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 17
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berasal dari:
a.
badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh Pesantren; dan/atau
b.
badan usaha yang bekerja sama dengan Pesantren.
(2)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Pasal 18
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berasal dari:
a.
pendiri Pesantren;
b.
pemilik Pesantren;
c.
yayasan pendiri Pesantren;
d.
pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
e.
pengelola Pesantren;
f.
santri; dan
g.
alumni.
(2)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Pasal 19
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e berasal dari:
a.
kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.