Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh Pt Askes (persero)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 5A
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut aspek kepesertaan, penghasilan, dan/atau iuran/premi kesehatan dan mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam , kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN-Perubahan atau anggaran tahun berikutnya.
5.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka pencairan Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero), KPA menunjuk:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
6.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pencairan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu; dan
b.
untuk Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta dan penghasilan.
7.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni , sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(2)
Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3)
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus diperhitungkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya dapat ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5)
Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana
Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(6)
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus segera disetorkan ke Kas Negara oleh PT. Askes (Persero).
(7)
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya diusulkan untuk dianggarkan tahun berikutnya.
(8)
Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Perwakilan KPA dan PT Askes (Persero).
8.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan dan pendanaan jaminan kesehatan secara periodik.
(2)
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam
pengusulan alokasi dana dan pelaksanaan pencairan Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait pada APBN tahun anggaran berikutnya.
9.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
# Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.