Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sampai dengan tahun buku 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a.
cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
b.
cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.