Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.p.r.s. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 dan Telah Dirobah dan Ditambah Terachir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Tidak ada pasal dalam halaman ini.