Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.