1.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4.Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
5.Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
6.Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
7.Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
8.Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
9.Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
10.Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakanakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
11.Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
12.SBSN Seri Acuan (Seri Benchmark) yang selanjutnya disebut SBSN Seri Benchmark adalah seri SBSN yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam rangka pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama SBSN.
13.Nilai Pasar adalah nominal SBSN dikali harga pasar per unit SBSN.
14.Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
15.Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
16.Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan sehingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.