Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal-balik Penanaman Modal Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Islam Iran (agreement On Promotion and Reciprocal Protection of Investment Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement on Promotion and Reciprocal Protection of Investment between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2005 di Teheran, Iran, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Persia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.