Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Bertanam dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Pasal 3

Perencanaan dan penentuan pemanfaatan atau penggunaan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.