Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.