Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut BPU adalah bank yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penatausahaan penerusan pinjaman.
2.
Jasa Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Jasa Bank adalah sejumlah imbalan yang diterima BPU atas jasanya dalam penatausahaan penerusan pinjaman.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
6.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
7.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
8.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
9.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
10.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
11.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
12.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pembayaran Jasa Bank kepada BPU yang terdiri atas Bank Indonesia dan bank umum untuk penatausahaan penerusan pinjaman.
(2)
Penunjukan Bank Indonesia sebagai BPU didasarkan atas surat kuasa Menteri kepada Gubernur Bank Indonesia dan/atau perjanjian penerusan pinjaman.
(3)
Penetapan bank umum sebagai BPU didasarkan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan bank umum sebagai BPU.
Pasal 3
(1)
Menteri selaku PA mempunyai kewenangan atas pembayaran Jasa Bank.
(2)
Dalam rangka pembayaran Jasa Bank, Menteri selaku PA menunjuk KPA.
(3)
Kewenangan atas pembayaran Jasa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA.
(4)
KPA menetapkan PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
Pasal 4
(1)
Jasa Bank diberikan kepada BPU atas beban APBN.
(2)
Pembebanan pembayaran Jasa Bank pada APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA.
(3)
Jumlah dana yang dimuat dalam DIPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.
(4)
Tunggakan atas tagihan Jasa Bank dapat dibayarkan pada tahun berjalan sepanjang telah dialokasikan dalam DIPA.
Pasal 5
Jasa Bank dalam valuta asing dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Pasal 6
(1)
Jasa Bank atas penatausahaan yang dilakukan oleh BPU dibayarkan setelah dilakukan audit terhadap tagihan pembayaran Jasa Bank oleh BPKP.
(2)
Hasil audit terhadap tagihan pembayaran Jasa Bank oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil audit untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
(3)
Laporan hasil audit terhadap tagihan pembayaran Jasa Bank oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan lampiran pembayaran Jasa Bank.
Pasal 7
(1)
KPA menyampaikan pemberitahuan kepada BPU bahwa anggaran pembayaran Jasa Bank telah dialokasikan dalam DIPA.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPU mengajukan penagihan Jasa Bank kepada KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal penagihan Jasa Bank diajukan oleh Bank Indonesia, surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang
ditunjuk harus melampirkan:
1.
untuk skema Project Aid:
a)
salinan surat kuasa dari Menteri kepada Bank Indonesia;
b)
salinan naskah perjanjian penerusan pinjaman;
c)
rincian Jasa Bank per mata uang sesuai dengan jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih;
d)
bukti transfer atau rekening koran yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pembayaran ke Pemerintah untuk pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara;
e)
Faktur Pajak; dan
f)
Surat Setoran Pajak.
2.
untuk skema Kreditanstalt Für Wiederaufbau:
a)
rincian Jasa Bank per mata uang sesuai dengan jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih;
b)
bukti warkat pembebanan dari Bank Indonesia kepada bank pelaksana untuk pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara;
c)
salinan naskah perjanjian penerusan pinjaman;
d)
Faktur Pajak; dan
e)
Surat Setoran Pajak.
b.
dalam hal penagihan Jasa Bank diajukan oleh bank umum, surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk harus melampirkan:
1.
rincian Jasa Bank per mata uang sesuai jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih;
2.
Berita Acara Rekonsiliasi Jatuh Tempo Penerusan Pinjaman;
3.
bukti transfer pengembalian penerusan
pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara;
4.
Keputusan Penetapan sebagai BPU;
5.
Faktur Pajak; dan
6.
Surat Setoran Pajak.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan surat penagihan Jasa Bank sebagaimana dimaksud dalam dan hasil audit BPKP, PPK melakukan pengujian atas dokumen penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang meliputi:
a.
kelengkapan dokumen tagihan;
b.
kebenaran perhitungan tagihan; dan
c.
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
(2)
Dalam hal dokumen penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, PPK mengajukan SPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
terhadap tagihan jasa bank oleh Bank Indonesia, SPP yang disampaikan kepada PPSPPM harus melampirkan:
1.
untuk skema Project Aid:
a)
Berita Acara Verifikasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b)
laporan hasil audit dari BPKP;
c)
salinan surat kuasa dari Menteri kepada Bank Indonesia;
d)
Kuitansi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e)
Faktur Pajak; dan
f)
Surat Setoran Pajak.
2.
untuk skema Kreditanstalt Für Wiederaufbau:
a)
Berita Acara Verifikasi sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b)
laporan hasil audit dari BPKP;
c)
salinan naskah perjanjian penurusan pinjaman;
d)
Kuitansi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e)
Faktur Pajak; dan
f)
Surat Setoran Pajak.
b.
terhadap tagihan jasa bank oleh bank umum, SPP yang disampaikan kepada PPSPM harus melampirkan:
1.
Berita Acara Verifikasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2.
laporan hasil audit dari BPKP;
3.
salinan keputusan penetapan sebagai BPU;
4.
Kuitansi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
5.
Faktur Pajak; dan
6.
Surat Setoran Pajak.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PPSPM melakukan pengujian yang meliputi:
a.
kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b.
kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c.
kesesuaian kode Bagan Akun Standar (BAS) pada SPP;
d.
ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP;
e.
kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP; dan
f.
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan SPM, dan menyampaikannya kepada KPPN dengan melampirkan Surat Setoran Pajak.
Pasal 10
Mekanisme pencairan dana pada KPPN untuk pembayaran Jasa Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran untuk pelaksanaan APBN.
Pasal 11
Pelaporan atas pembayaran Jasa Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi pemerintah.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 13 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.