Untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi serta pelestarian hasil budaya bangsa, setiap:
3.warga negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/ direkam di luar negeri;
4.orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia; wajib menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah, atau badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.