Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman.
4.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
5.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
9.
Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.
10.
Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemda, dan BUMN.
11.
Benchmark adalah parameter untuk menentukan kelayakan syarat dan ketentuan (terms and conditions) suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA.
12.
Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RfP adalah surat permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan Pinjaman Luar Negeri untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya.
13.
Loan/Financing Proposal yang selanjutnya disingkat L/FP adalah surat jawaban calon KSA atas RfP yang memuat syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
14.
Shortlist adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfP.
15.
Shortlist Tambahan adalah daftar tambahan calon KSA yang disusun setelah pada penyampaian RfP pertama tidak terpenuhi jumlah L/FP.
16.
Letter of Commitment yang selanjutnya disingkat LoC adalah dokumen yang berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari pemenang seleksi calon KSA kepada Kementerian Keuangan.
17.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa.
18.
Pinjaman Tunggal adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai satu kegiatan.
19.
Pinjaman Paket adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai beberapa kegiatan.
20.
Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
21.
Club Deal adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang terpisah bagi masing-masing KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
22.
Syndicated Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dikoordinasikan oleh salah satu atau lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam satu perjanjian pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
23.
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut digunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
b.
ditentukan berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c.
dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
2.
memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3.
memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
4.
tidak memiliki konflik kepentingan; dan
5.
menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 3

Untuk membantu tugas panitia seleksi dalam melakukan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal:
a.
menetapkan sekretariat panitia seleksi; dan
b.
dapat menunjuk narasumber, tenaga ahli, atau jasa konsultan.

Pasal 4

(1)
Seleksi calon KSA dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
(2)
Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian RfP kepada calon KSA.
(3)
Calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
telah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah;
b.
mempunyai potensi berdasarkan identifikasi Direktorat Jenderal; dan/atau
c.
telah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktorat Jenderal setelah mendapat pemberitahuan dari K/L, Pemda, atau calon penyedia barang/jasa.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan kepada Direktur Jenderal:
a.
SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal; atau
b.
surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak, dalam hal KSA atau LPKE tidak melanjutkan komitmen pembiayaan.
(2)
Seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang telah memenuhi persyaratan untuk dibiayai kepada Direktur Jenderal.
(3)
SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditindaklanjuti dengan seleksi calon KSA sepanjang memuat paling sedikit:
a.
nama calon penyedia barang/jasa dan alamat;
b.
negara asal penyedia barang/jasa;
c.
nilai Kontrak;
d.
kebutuhan pinjaman;
e.
deskripsi barang/jasa;
f.
mekanisme pembayaran;
g.
jangka waktu Kontrak;
h.
kebutuhan waktu penarikan pinjaman;
i.
jadwal pembayaran Kontrak; dan
j.
jadwal penandatanganan Kontrak.
(4)
Selain memuat rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPBJ juga berisi informasi seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan.
(5)
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemda, atau BUMN.
(6)
Surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditindaklanjuti dengan seleksi apabila dilampiri dengan pernyataan KSA atau LPKE yang tidak melanjutkan komitmen pembiayaan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal K/L, Pemda, atau BUMN tidak menyampaikan SKPBJ sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dapat mengembalikan SKPBJ atau Kontrak kepada K/L, Pemda, atau BUMN disertai dengan penjelasan mengenai proses seleksi calon KSA tidak dilanjutkan.
(2)
Dalam hal Kontrak telah diterima sebelum SKPBJ disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, Kontrak tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon KSA sepanjang telah dilengkapi dengan ringkasan Kontrak yang memuat rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 7

Direktur Jenderal meminta persetujuan Menteri untuk pelaksanaan seleksi calon KSA untuk LPKE yang tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).

Pasal 8

Seleksi calon KSA dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Tunggal atau Pinjaman Paket.

Pasal 9

Direktorat Jenderal melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan penyusunan metode penghitungan Benchmark.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
penyusunan Shortlist calon KSA; dan
b.
penghitungan Benchmark dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Hasil penyusunan Shortlist dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1)
Berdasarkan kriteria calon KSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan Shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) calon KSA yang akan menerima RfP.
(2)
Dalam hal seleksi calon KSA dilaksanakan berdasarkan SKPBJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, penyusunan Shortlist memperhatikan pembatasan dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
jenis barang;
b.
asal barang; dan/atau
c.
jumlah outstanding pinjaman terhadap calon KSA, khususnya untuk counterparty limit dan outstanding pinjaman.

Pasal 12

(1)
Calon KSA yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dapat dimasukkan ke dalam Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan sepanjang Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan belum ditetapkan.
(2)
Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist ditetapkan, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam Shortlist Tambahan.
(3)
Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist dan Shortlist Tambahan ditetapkan serta seleksi calon KSA periode tersebut dinyatakan gagal, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.

Pasal 13

Panitia seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a.
penyusunan dokumen seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi;
b.
penyampaian RfP kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist atau Shortlist Tambahan;
c.
penerimaan L/FP dari calon KSA;
d.
evaluasi L/FP dari calon KSA; dan
e.
penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark.

Pasal 14

(1)
Panitia seleksi menyampaikan RfP kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
RfP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan kerangka acuan kerja (terms of reference) yang berisi informasi mengenai kriteria L/FP yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Menampilkan 14 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.