Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lombok Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Ibukota Kabupaten Lombok Barat merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
3.
Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Gerung yang terdiri dari :
1.
Desa Gerung;
2.
Desa Dasan Geres;
3.
Desa Babussalam.
Pasal 2
1.
Wilayah Gerung sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Beleka Kecamatan Gerung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Kecamatan Kediri;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Gapuk Kecamatan Gerung.
2.
Batas wilayah Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.