Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
1.
Warna

Pasal 5A

Uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.