Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 Tentang Pemberian Cuti Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan anggota A.B.R.I. dalam peraturan ini ialah:
1.
Mereka yang menjabat dan digaji menurut Peraturan Gaji Militer (P.G.M.), Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1957, jo Peraturan Pemerintah No. 210 Tahun 1961;
2.
Mereka yang menjabat dan digaji menurut Peraturan Gaji Polisi (P.G. Pol. 1961), jo Peraturan Pemerintah No. 202 Tahun 1961, yang selanjutnya disebut anggota "Militer".
Pasal 2
(1)
Seorang anggota Militer berhak menjalankan cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti sakit;
c.
cuti dinas lama;
d.
cuti kawin;
e.
cuti luar biasa;
f.
cuti istimewa;
g.
cuti Ibadah Haji atau Ibadah lainnya.
(2)
Selain daripada cuti tersebut pada ayat (1) pasal ini seorang anggota Militer Sukarela yang telah kawin dan ternyata hamil berhak pula menjalankan cuti hamil.
(3)
Peraturan ini tidak berlaku bagi seorang anggota Militer yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia diluar Negeri. Baginya berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 3
(1)
Wewenang untuk memberikan cuti kepada anggota Militer dan pengaturan pelaksanaannya ada pada Menteri/Panglima Angkatan.
(2)
Menteri/ Panglima Angkatan dapat mendelegasikan wewenang tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada pejabat-pejabat bawahannya.
Pasal 4
(1)
Cuti tahunan diberikan setiap tahun selama 12 (dua belas) hari kerja, yang dapat dibagi dalam dua bagian.
(2)
Cuti tahunan untuk pertama kalinya diberikan kepada seorang anggota Militer yang telah bekerja dalam jabatan Militer sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus-menerus.
(3)
Apabila cuti tahunan hendak dijalankan di suatu tempat terpisah oleh lautan dari tempat kedudukan anggota Militer yang akan menjalankan cuti itu, maka masa cuti tersebut dapat diperpanjang dengan waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang pergi, akan tetapi perpanjangan tidak boleh melampaui jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(4)
Seorang anggota Militer yang baru bekerja kembali setelah menjalankan cuti dinas lama tersebut dalam peraturan ini berhak atas cuti tahunan dalam tahun berikutnya.
(5)
Waktu untuk mulai menjalankan cuti tahunan ditetapkan sedapat-dapatnya sesuai dengan kehendak anggota Militer yang berkepentingan dengan memperhatikan pula kepentingan jabatan/dinas dan kepentingan anggota-anggota Militer lainnya yang selingkungan.
Pasal 5
(1)
Untuk kepentingan dinas pejabat tersebut dalam berhak:
a.
menunda tanggal berlakunya cuti tahunan yang telah diizinkan sampai waktu dalam tahun itu juga, jika kepentingan dinas telah mengizinkan;
b.
menarik kembali cuti tahunan yang telah diberikan dan yang sedang dijalankan dalam hal ini hari-hari yang dibatalkan tidak dimasukkan dalam perhitungan jumlah cuti tahunan berikutnya.
(2)
Penangguhan dan penarikan kembali cuti tahunan tersebut di atas dilakukan secara tertulis dengan menyebut alasan-alasannya.
(3)
Hak atas cuti tahunan yang tidak dipergunakan tidak dapat dipergunakan lagi dalam tahun berikutnya.
(4)
Hal atas cuti tahunan dibatalkan/dihapuskan dalam hal seorang anggota Militer tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Cuti tahunan untuk seorang anggota Militer yang menjabat sebagai Pelatih, Guru atau Mahaguru pada suatu badan pendidikan Militer, waktunya disesuaikan dengan masa liburan yang berlaku untuk badan pendidikan itu.
BAB III. CUTI SAKIT.
Pasal 7
(1)
Cuti sakit diberikan untuk masa selama-lamanya 6 (enam) bulan, dan jika perlu masa cuti tersebut dapat diperpanjang dengan paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Untuk cuti sakit yang lamanya lebih dari 2 (dua) hari diperlukan adanya surat keterangan dokter Militer atau dokter bukan Militer yang bekerja pada atau ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Angkatan.
(3)
Untuk cuti-cuti sakit yang meliputi masa lebih dari 30 (tiga puluh) hari dikeluarkan surat keputusan oleh pejabat sebagai yang dimaksudkan dalam .
(4)
Cuti sakit yang diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah berakhirnya cuti sakit yang diberikan lebih dahulu, dianggap bersambungan dengan cuti sakit yang diberikan lebih dahulu itu dan jumlah cuti-cuti tersebut tidak boleh melampaui masa sebagai yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 8
Selama cuti sakit sebagai yang dimaksudkan dalam anggota Militer yang bersangkutan menerima gaji penuh beserta tunjangan-tunjangan menurut peraturan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
Pasal 9
(1)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan kepada anggota Militer yang menderita sakit paru-paru (tuberculose) pada umumnya, sakit kusta (lepra), sakit jiwa atau penyakit kronis lainnya, dapat diberikan cuti sakit selama-lamanya 3 (tiga) tahun dengan mendapat:
a.
gaji penuh selama 1 (satu) tahun.
b.
2/3 (dua pertiga) dari penghasilan tersebut pada huruf a untuk waktu selanjutnya.
(2)
Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini hanya berlaku jika anggota Militer yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari dokter Militer diharuskan untuk beristirahat dan berobat atau mendapatkan pengobatan dari rumah sakit Militer/Umum atau Sanatorium yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Angkatan.
Pasal 10
(1)
Dalam hal cuti diberikan karena sakit yang disebabkan di dalam atau oleh karena menjalankan tugas dinas, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam peraturan ini kepada anggota Militer yang bersangkutan selama masa cuti sakitnya diberikan penghasilan penuh sebagai dimaksud dalam .
(2)
Pernyataan tentang sakit sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dilakukan oleh dokter yang berwenang atas dasar keterangan-keterangan dari Komandan yang bersangkutan.
Pasal 11
Apabila setelah berakhirnya masa cuti sakit sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) anggota Militer yang bersangkutan atas dasar surat keterangan Majelis Penguji Badan Militer ternyata belum dapat bekerja kembali, maka ia dibebastugaskan dari jabatannya karena sakit dengan mendapat penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 12
(1)
Penghasilan sebagai yang dimaksudkan dalam peraturan ini berjumlah 2/3 (dua pertiga) dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan-tunjangan menurut peraturan yang berlaku.
(2)
Penghasilan tersebut pada ayat (1) Pasal ini di mulai tanggal dan bulan berikutnya.
(3)
Apabila anggota Militer yang bersangkutan meninggal dunia, penghasilan tersebut dibayarkan sampai dengan bulan ia meninggal dunia.
Pasal 13
(1)
Apabila anggota Militer tersebut dalam peraturan ini sesudah berakhirnya masa bebas tugas atas dasar surat keterangan Majelis Penguji Badan Militer ternyata belum dapat bekerja kembali, maka mulai tanggal 1 bulan berikutnya ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer.
(2)
Perlakuan sebagai akibat pemberhentian dari dinas militer disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 14
Apabila seorang anggota Militer berhubung dengan penyakitnya harus melakukan perjalanan atas perintah/panggilan dokter/Majelis Penguji Badan Militer, maka biaya perjalanan pergi dan pulang ditanggung oleh Negara menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.
BAB IV. CUTI DINAS LAMA.
Pasal 15
(1)
Seorang anggota Militer yang telah bekerja 3 (tiga) tahun terus-menerus berhak atas cuti dinas lama pemberian cuti ini selanjutnya dapat dilakukan tiap-tiap jangka waktu bekerja 3 (tiga) tahun setelah ia mulai mempunyai hak atas cuti tersebut.
(2)
Masa cuti dinas lama adalah 30 (tiga puluh) hari, termasuk hari raya dan hari minggu. Waktu yang diperlukan untuk perjalanan pergi dan pulang tidak termasuk dalam masa cuti tersebut.
Pasal 16
Jika dalam sesuatu tahun almanak tertentu diberikan cuti dinas lama, maka hak atas cuti tahunan yang timbul dalam tahun almanak itu dihapuskan.
Pasal 17
Masa dinas 3 (tiga) tahun tersebut dalam tidak di- hitung:
a.
masa selama anggota Militer yang bersangkutan menjalankan tahanan sementara karena tersangkut perkara pidana;
b.
masa selama anggota Militer yang bersangkutan menjalankan hukuman pidana berdasarkan keputusan hakim.
Pasal 18
Selama cuti dinas lama gaji beserta semua tunjangan di- berikan menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 19
Untuk kepentingan dinas pejabat tersebut dalam peraturan ini berhak pula:
a.
menangguhkan tanggal mulai cuti dinas lama yang diminta;
b.
menarik kembali cuti dinas lama yang telah diberikan dan/atau yang sedang dijalankan.
BAB V. CUTI KAWIN.
Pasal 20
(1)
Cuti kawin sebagai akibat izin kawin diberikan untuk waktu menurut ketentuan tersebut di bawah ini:
a.
dalam hal pernikahan dilangsungkan di tempat kedudukan anggota Militer yang bersangkutan cuti kawin diberikan selama 3 (tiga) hari kerja bagi anggota Militer pria dan 6 (enam) hari kerja bagi anggota Militer wanita;
b.
dalam hal pernikahan dilangsungkan di luar tempat kedudukan anggota Militer yang bersangkutan, maka waktu cuti sebagai yang dimaksudkan pada huruf a ditambah dengan waktu yang diperlukan untuk menjalankan pergi dan pulang, yang lamanya tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari.
(2)
Dalam hal-hal luar biasa untuk kepentingan jabatan/dinas pejabat tersebut dalam berhak menentukan lain.
BAB VI. CUTI LUAR BIASA.
Pasal 21
(1)
Dalam hal-hal luar biasa seorang anggota Militer berhak atas cuti luar biasa menurut keperluannya sebanyak-banyaknya 8 (delapan) hari dalam satu tahun.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.