Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai selain PNS dan PPPK yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 2

(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang telah mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak dilantik menjadi pegawaidan/atau melaksanakan tugas secara penuh dilingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-masing Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam didasarkan pada kelas jabatan pada setiap jabatan.

Pasal 8

(1)
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam dan perubahannyaditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasilasetelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan perubahan anggaran dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh pimpinanBadan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.