Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Penyerahan/penyelenggaraan Rumah Sakit Umum "dr. Soetomo" di Surabaya Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di Surabaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80) penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pasal 2

Penyelenggaraan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
pelaksanaan fungsi dan tugas pekerjaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di bidang pemeriksaan, pengobatan dan perawatan;
b.
penyelenggaraan administrasi, pendidikan, pemeliharaan gedung-gedung alat-alat rumah tangga, alat-alat kedokteran dan lain-lain sebagainya.

Pasal 3

Para pegawai sekarang tetap memiliki status sebagai pegawai Pemerintah Pusat, dipekerjakan pada Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo".

Pasal 4

Pemeliharaan pegawai (perumahan, pengangkutan, distribusi dan sebagainya) menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pasal 5

Departemen Kesehatan memberikan bantuan dalam hal keperluan akan obat-obat dan alat-alat kesehatan menurut ketentuan-ketentuan tertentu.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.