Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,timbang dan Perlengkapannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
2.
Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
3.
Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
4.
Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
5.
Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebgsan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang metrologi legal.

Pasal 2

UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kepertuan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
usaha;
c.
menyerahkan atau menerima barang;
d.
menentukan pungutan atau upah;
e.
menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f.
melaksanakan peraturan perundang-undangan; wajib ditera dan ditera ulang.

Pasal 3

UTTP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b.
dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.

Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud data , UTTP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat- tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
(2)
Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemakai UITP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Pasal 6

UITP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b.
dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
c.
dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pasal 7

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam , UITP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

UITP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.

Pasal 9

UITP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b.
bentuk dan konstruksinya berbeda dari UITP yang wajib ditera;
c.
dibubuhi tulisan yang cukup jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pasal 10

(1)
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2)
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Setelah syarat sebagaimana dimaksud dalam , UTTP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Pemilik atau pemakai UITP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan/atau tarip biaya tera sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarip biaya Tera.

Pasal 13

(1)
UTTP sebagaimana dimaksud dalam , , dan , digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal yang pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan penera-ulangannya serta pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2)
UITP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan ke dalam UTTP bukan Metrologi Legal.
(3)
UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan untuk diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(4)
UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal, apabila ketentuan mengenai syarat teknisnya telah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai wajib ditera dan ditera ulang bagi UITP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang yang telah ada dan ditetapkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949, dinyatakan dicabut.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.