Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan;
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan. # 2015, No.177 4

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2)
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku).
(3)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. # 5 2015, No.177
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.