Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut KIN 2015-2019 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap I Tahun 2015-2019 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3)
KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
sasaran pembangunan industri;
b.
fokus pengembangan industri;
c.
tahapan capaian pembangunan industri;
d.
pengembangan sumber daya industri;
e.
pengembangan sarana dan prasarana industri;
f.
pemberdayaan industri;
g.
pengembangan industri prioritas dan industri kecil dan industri menengah;
h.
pengembangan perwilayahan industri; serta
i.
fasilitas fiskal dan nonfiskal.
(4)
KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1)
KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(2)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
(1)
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada KIN 2015-2019.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terkait dengan bidang perindustrian sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan KIN 2015-2019.
(3)
KIN 2015-2019 menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KIN 2015-2019.
Pasal 5
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015 dan Tahun 2016 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 261 pasal. Masuk untuk akses penuh.