Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
2.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atau penerimaan pada kas negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan anggaran. anggaran belanja negara.
5.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
6.
Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
7.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
10.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
12.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai ASN.
13.
Aplikasi Belanja Pegawai Polri Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi BPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai pada Satker.
14.
Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
15.
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
16.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi PNS.
17.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan:
a.
penerbitan SKPP pada Satker; dan
b.
pengesahan SKPP pada KPPN.
(2)
Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pegawai yang meliputi:
a.
PNS/calon PNS Pusat;
b.
prajurit TNI;
c.
anggota Polri; dan
d.
PPPK Pusat.
(3)
Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

Pasal 3

(1)
Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi.
(2)
Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Aplikasi GPP/BPP/DPP;
b.
aplikasi gaji modul Satker; dan
c.
aplikasi gaji modul KPPN.
(3)
Aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh:
a.
Satker yang belum memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian; atau
b.
Satker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan secara bertahap.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

(1)
Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA.
(2)
SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:
a.
dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau
b.
berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
SKPP sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai:
a.
dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP;
b.
dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP; dan/atau
c.
dasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
(2)
Pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilaksanakan apabila:
a.
KPA belum menerbitkan SKPP; dan
b.
KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN.

Pasal 7

(1)
SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
SKPP pindah; atau
b.
SKPP pensiun/berhenti. 2022, No. 1213 -6
(2)
SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar.
(3)
Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif.
(4)
SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan:
a.
mencapai batas usia pensiun;
b.
meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
c.
diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
d.
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;
e.
masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; atau
f.
mengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/ surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti.
(5)
SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang:
a.
diangkat menjadi pejabat negara;
b.
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c.
ditahan sebagai tersangka tindak pidana dan telah mencapai batas usia pensiun.
(6)
SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggung jawab atas:
a.
kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP;
b.
validitas data dokumen pendukung SKPP; dan
c.
penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.
(2)
Kebenaran data pegawai yang diterbitkan dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
data identitas pegawai;
b.
data penghasilan terakhir;
c.
data utang; dan
d.
data keluarga.
(3)
Validitas data dokumen pendukung SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
surat keputusan pensiun, surat keputusan pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti; atau
b.
surat keputusan/surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah.
(4)
Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pengembalian barang milik negara;
b.
penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran;
c.
penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; dan/atau
d.
penyelesaian kewajiban lainnya kepada negara.
(5)
Dalam hal terdapat penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum dapat diselesaikan, pegawai membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban.
(6)
Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA.
(7)
Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh KPA sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN.

Pasal 9

(1)
KPA menerbitkan SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan Aplikasi GPP/BPP/DPP atau aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(2)
Proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perekaman atau pemrosesan data SKPP oleh PPABP.

Pasal 10

(1)
Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PPABP melakukan pemrosesan:
a.
perekaman data pegawai dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3);
b.
dalam hal pegawai mempunyai kewajiban atau utang kepada negara, PPABP memastikan pencantuman data kewajiban atau utang pegawai pada lembar kedua SKPP; dan
c.
perubahan kedudukan pegawai:
1.
menjadi pindah dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pindah; atau
2.
menjadi pensiun/berhenti/meninggal dunia dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pensiun/berhenti.
(2)
Perekaman data pegawai dan data pendukung oleh PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan data SKPP beserta data dokumen pendukung SKPP.
(3)
Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan jenis SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA.

Pasal 11

(1)
Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), data dokumen pendukung berupa surat keputusan/surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) direkam pada aplikasi kepegawaian Satker.
(2)
Tata cara perekaman data pada aplikasi kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
(3)
Berdasarkan hasil perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBDK melakukan pengujian kesesuaian antara data dokumen pendukung dengan dokumen surat keputusan/surat perintah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
(4)
PBDK bertanggung jawab terhadap validitas hasil perekaman dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, PBDK memberikan persetujuan atas hasil perekaman pada aplikasi kepegawaian Satker.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan informasi perubahan data pegawai.
(7)
Informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terkirim secara otomatis kepada PPABP pada aplikasi gaji modul Satker.
(8)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PBDK mengembalikan data dokumen pendukung melalui aplikasi kepegawaian Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), PPABP melakukan pemrosesan data SKPP.
(2)
Ketentuan pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Data SKPP beserta data dokumen pendukung dari hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPA.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan data SKPP dan data dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPABP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (3), KPA melakukan pengujian kesesuaian data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem.
(2)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, KPA melakukan persetujuan dengan menandatangani SKPP secara elektronik.
(3)
Setelah melakukan persetujuan dan menandatangani SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP ke KPPN disertai pengiriman data dokumen pendukung secara sistem melalui aplikasi gaji modul Satker ke aplikasi gaji modul KPPN.
(4)
Dalam hal penerbitan SKPP dilakukan melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP, KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung dengan arsip data komputer ke aplikasi gaji modul KPPN.
(5)
Permintaan pengesahan SKPP ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekaligus merupakan permintaan penonaktifan data supplier.
(6)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai, KPA mengembalikan data SKPP dan data dokumen pendukung kepada PPABP secara sistem untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 14

(1)
KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan.
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2022, No.1213 -10

Pasal 15

(1)
Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), KPPN melakukan pengesahan SKPP.
(2)
Pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menggunakan aplikasi gaji modul KPPN.
(3)
Dalam pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menerima permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung pada aplikasi gaji modul KPPN.
(4)
Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses penelitian dan validasi data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem.
(5)
Penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pembayaran gaji terakhir pada aplikasi gaji modul KPPN.
(6)
Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menyampaikan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung secara sistem kepada kepala seksi yang membidangi pencairan dana.
(7)
Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung ke Satker penerbit SKPP secara sistem dari aplikasi gaji modul KPPN ke aplikasi gaji modul Satker/Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian hasil validasi data SKPP dan data dokumen pendukung secara sistem pada aplikasi gaji modul KPPN.
(2)
Dalam hal penelitian hasil validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan:
a.
penonaktifan secara otomatis data pegawai dari basis data aplikasi gaji modul KPPN;
b.
pengesahan SKPP dengan menandatangani secara

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.